Kamis, 23 Mei 2013

Penjual Bayi di Tokobagus.com Dikenakan UU Perlindungan Anak

Selasa, 8 Januari 2013 16:46 WIB
Penjual Bayi di Tokobagus.com Dikenakan UU Perlindungan Anak
surya
Suami istri penjual bayi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit IV, Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie S Latuheru mengatakan pelaku yang terbukti menjual bayi secara online di situs Tokobagus.com bisa dikenakan UU Perlindungan anak.

"Penjual bayi itu masuk tindak pidana. Nanti dikenakan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 pasal 83 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Audie, Selasa (8/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian Audie mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perusahaan situs tokobagus.com terkait adanya penemuan pemasangan iklan penjualan bayi didalam situs tersebut selama tiga hari kemudian dicabut oleh pengelola situs.

"Setelah dicek ke tokobagus, ternyata situs tersebut tidak memiliki loggin IP Addres dengan alasan perusahaan untuk menjaga performence dari mereka. Mereka tidak memiliki logginnya," terang Audie.

Audie juga mengatakan, selama tiga hari iklan terpasang, sejak 31 Desember 2012 dan dinonaktifkan 3 Januari 2013, belum ditemukan adanya transaksi pembelian dari barang yang dijual.

"Penjualannya memang langsung memasukan subyek jual bayi, tidak ada embel-embel julan perabotan bayi. Dan belum terjadi transaksi selama iklan terpasang," tegas Audie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar