Kamis, 23 Mei 2013

Pelaku Penjualan Bayi Online Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 8 Januari 2013 16:42 WIB
Pelaku Penjualan Bayi Online Terancam 12 Tahun Penjara
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian hingga saat ini masih mengusut kasus penawaran penjualan bayi dalam dunia maya. Bila pelakunya tertangkap dan sengaja melakukan penjualan bayi, pelakunya terancam 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa kasus munculnya situs penawaran penjualan bayi hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim cyber crime Polda Metro Jaya.
“Penyidik sedang menelusuri terkait adanya penawaran bayi yang ditawarkan itu. Nanti kita akan lihat apakah ini merupakan bentuk hacking dari situs yang ada atau ini sebuah penawaran yang direncanakan mereka,” kata Boy dalam jumpa pernya yang diikuti Tribunnews.com, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2012).
Tegas Boy, penjualan bayi melalui dunia online merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. Hal tersebut merupakan bentuk perdagangan manusia, human trafficking, dan melanggar undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya berat. Bisa diancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Boy.
Polri mengimbau kepada masyarakat luas jangan sampai tertipu dengan penawaran-penawaran yang melanggar hukum tersebut. Kepolisian meminta masyarakat bisa memberikan informasi kepada kepolisian supaya bisa dilakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap mereka yang melanggr hukum dengan menawarkan bayi dengan harga-harga tertentu di dunia maya.
“Imbauan kita kepada masyarakat, jangan mempercayai penawaran itu, beri informasi kepada kita untuk membantu proses penegakan hukum bila ada yang mengetahui,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar