Kamis, 23 Mei 2013

Polda Masih Buru Pengiklan Jual Bayi di Tokobagus.com

Kamis, 31 Januari 2013 14:47 WIB
Polda Masih Buru Pengiklan Jual Bayi di Tokobagus.com
NET
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tak hanya memeriksa pihak tokobagus.com, penyidik juga mencari siapa pengupload iklan penjualan bayi di situs jual beli online tersebut.

"Penyidik masih berupaya untuk mencari kemana dan dimana pengupload atau siapa orang yang memasukkan iklan jual bayi itu," kata Rikwanto, Kamis (31/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan memang pengupload sempat meninggalkan alamat dan nomor HP, dan alamat itu tengah ditelusuri. Namun tidak menutup kemungkinan juga alamat dan nomor HP tersebut palsu.

"Di satu sisi penyidik memeriksa server, manager IT, manager Operasional dan Owner Tokobagus. Dan disisi lain penyidik juga berupaya mencari siapa yang memasukkan iklan itu," ungkap Rikwanto.

Polisi Berharap Tokobagus.com Bantu Cari Pengunggah Iklan Jual Bayi

Senin, 14 Januari 2013 15:01 WIB
Polisi Berharap Tokobagus.com Bantu Cari Pengunggah Iklan Jual Bayi
NET
ILUSTRASI 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, belum menemukan pengunggah iklan jual bayi di Tokobagus.com.
"Sampai saat ini penyidik belum menemukan siapa pengunggah iklan penjualan bayi di situs Tokobagus.com," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1/2013).
Rikwanto menuturkan, pihaknya berharap pihak Tokobagus.com bekerja sama untuk mencari siapa pengunggah iklan tersebut.
"Jangan hanya semata-mata kepolisian yang mencari sendiri, tapi Tokobagus.com juga turut mencari. Karena, tidak ada yang menghendaki iklan itu," papar Rikwanto. (*)

Polisi Periksa Pihak Tokobagus.com

Senin, 14 Januari 2013 14:00 WIB
Sore Ini Polisi Periksa Pihak Tokobagus.com
NET
ILUSTRASI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, akan memeriksa manajer dan operator IT Tokobagus.com, terkait iklan penjualan bayi online, Senin (14/1/2013) sore.
"Jika tidak ada halangan, sore ini manajer dan operator IT dari Tokobagus.com akan diperiksa. Keduanya sudah menyanggupi panggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, pemanggilan terhadap manajer dan operator IT Tokobagus.com, untuk mengetahui cara kerja, sistem, serta mekanisme konten masuk dan keluarnya iklan di Tokobagus.com.
Rikwanto menuturkan, beberapa waktu lalu penyidik sudah menanyakan hal tersebut secara lisan. Namun, agar ada kekuatan hukum, maka diadakan pemeriksaan langsung.
Sebelumnya, menurut Rikwanto, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap pihak Tokobagus.com, pada Rabu (9/1/2013) lalu. Namun, pihak Tokobagus.com mengaku belum siap, dan masih menyiapkan administrasi dan lampiran-lampiran lain.
Tokobagus.com mengiklankan perdagangan dua bayi, dengan nilai masing-masing Rp 10 juta. Iklan juga dilengkapi foto sang bayi, yang keduanya disebut berumur 18 bulan.
Iklan yang dimuat atas akun bernama Farkhan, muncul pada akhir 2012. Namun, memasuki awal Januari 2013, iklan penjualan itu telah dinonaktifkan dan ditarik sehingga tidak bisa diakses. Selama iklan terpasang, belum terjadi transaksi penjualan. (*)

Polisi Belum Bisa Pastikan Tokobagus Bersalah

Selasa, 8 Januari 2013 17:36 WIB
Polisi Belum Bisa Pastikan Tokobagus Bersalah
net
Tokobagus.com 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik dari cyber crime Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah Tokobagus, situs yang menampilkan penjualan bayi secara online bisa dikatakan bersalah dan terlibat.

Kasubdit IV, Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie S Latuheru mengatakan pihak tokobagus belum bisa dipastikan bersalah atau tidak. Karena dugaan sementara saat ini yaitu adanya tindakan kelalalian dari supervisi yang mempersetujui adanya penjualan tersebut.

"Semuanya masih dikembangkan, apa tokobagus bisa diikutkan turut serta nanti dilihat dalam pengembangan. Karena dari pihak tokobagus belum diperiksa," terang Audie, Selasa (8/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian Audie juga menuturkan dari hasil kordinasi dengan pihak Manager IT, Humas dan Owner Toko Bagus diketahui jika setiap calon penjual baru disortir melalui tiga tahapan.

"Tiga tahapan filter itu seperti melihat siapa pengirim, apa amalat email, berapa nomor telepon. Hal itu dilakukan hingga tiga kali dengan orang yang berbeda, dan itu memang sudah prosedur perusahaan," ungkap Audie.

Audie juga menambahkan pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan kesengajaan dari situs tersebut untuk meloloskan penjualan bayi di media online.

Penjual Bayi di Tokobagus.com Dikenakan UU Perlindungan Anak

Selasa, 8 Januari 2013 16:46 WIB
Penjual Bayi di Tokobagus.com Dikenakan UU Perlindungan Anak
surya
Suami istri penjual bayi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit IV, Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie S Latuheru mengatakan pelaku yang terbukti menjual bayi secara online di situs Tokobagus.com bisa dikenakan UU Perlindungan anak.

"Penjual bayi itu masuk tindak pidana. Nanti dikenakan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 pasal 83 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Audie, Selasa (8/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian Audie mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perusahaan situs tokobagus.com terkait adanya penemuan pemasangan iklan penjualan bayi didalam situs tersebut selama tiga hari kemudian dicabut oleh pengelola situs.

"Setelah dicek ke tokobagus, ternyata situs tersebut tidak memiliki loggin IP Addres dengan alasan perusahaan untuk menjaga performence dari mereka. Mereka tidak memiliki logginnya," terang Audie.

Audie juga mengatakan, selama tiga hari iklan terpasang, sejak 31 Desember 2012 dan dinonaktifkan 3 Januari 2013, belum ditemukan adanya transaksi pembelian dari barang yang dijual.

"Penjualannya memang langsung memasukan subyek jual bayi, tidak ada embel-embel julan perabotan bayi. Dan belum terjadi transaksi selama iklan terpasang," tegas Audie.

Pelaku Penjualan Bayi Online Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 8 Januari 2013 16:42 WIB
Pelaku Penjualan Bayi Online Terancam 12 Tahun Penjara
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian hingga saat ini masih mengusut kasus penawaran penjualan bayi dalam dunia maya. Bila pelakunya tertangkap dan sengaja melakukan penjualan bayi, pelakunya terancam 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa kasus munculnya situs penawaran penjualan bayi hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim cyber crime Polda Metro Jaya.
“Penyidik sedang menelusuri terkait adanya penawaran bayi yang ditawarkan itu. Nanti kita akan lihat apakah ini merupakan bentuk hacking dari situs yang ada atau ini sebuah penawaran yang direncanakan mereka,” kata Boy dalam jumpa pernya yang diikuti Tribunnews.com, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2012).
Tegas Boy, penjualan bayi melalui dunia online merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. Hal tersebut merupakan bentuk perdagangan manusia, human trafficking, dan melanggar undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya berat. Bisa diancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Boy.
Polri mengimbau kepada masyarakat luas jangan sampai tertipu dengan penawaran-penawaran yang melanggar hukum tersebut. Kepolisian meminta masyarakat bisa memberikan informasi kepada kepolisian supaya bisa dilakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap mereka yang melanggr hukum dengan menawarkan bayi dengan harga-harga tertentu di dunia maya.
“Imbauan kita kepada masyarakat, jangan mempercayai penawaran itu, beri informasi kepada kita untuk membantu proses penegakan hukum bila ada yang mengetahui,” ujarnya.